Lampu Hazard

Apa itu Lampu Hazard ??

Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal DARURAT  atau pemberitahuan untuk BERHATI-HATI  kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan.

Bagi pengendara di jalanan, penggunaan lampu hazard harus dilakukan saat kondisi tepat  diantaranya yaitu :
1. Saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti.

2. Saat akan memberitahu kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti adanya kecelakaan, tanah longsor dll.

3. Saat sesuatu terjadi pada kendaraan yang kita tumpangi dan kendaraan harus segera menepi atau berhenti.

4. Saat kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.


Komentar

Postingan Populer